Tampilkan postingan dengan label Jenis Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenis Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2011

Jenis Pajak


Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Pusat

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Pajak Daerah

  • Pajak Kendaraan bermotor
  • Pajak radio
  • Pajak reklame